- Fasilitator Kecamatan/Distrik Bidang Pengembangan Ekonomi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan.
2. Memiliki pengalaman di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
3. Tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri.
5. Lebih diutamakan penutur asli dan mampu berbicara bahasa lokal.
6. Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint), yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang.
7. Memiliki kemampuan bekerja sama, resolusi konflik, dan keterampilan negosiasi.
8. Usia maksimal 50 tahun.
9. Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil.
10. Khusus untuk Fasilitator Kecamatan (Distrik), harus bersedia menetap di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau.
Untuk link pendaftaran akun TEKAD dapat diklik DI SINI. Pendaftaran akun dimulai pada tanggal 21 Oktober 2023 08:00 s.d 31 Oktober 2023 23:59 WIT.(tim)