Berkas Perkara dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2014 Dilimpahkan ke PN Tipikor
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Berkas perkara dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2014 Barenlitbang Kabupaten Bengkulu Tengah telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Perkara tersebut melibatkan 4 terdakwa yakni MH, DR, KMS dan NRD. ‘’Telah dilimpahkan dari JPU ke pengadilan (Berkas perkara, red). Saat ini kita menunggu ketetapan hakim untuk jadwal persidangan,’’ ujar Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH. BACA JUGA:Fenomena Langka Dijamin Menyesal kalau Dilewatkan, Ada Danau di Tengah Kebun Sawit Bengkulu Berwarna Biru BACA JUGA:OPERASI PEKAT NALA II: Polisi Amankan 3 Tersangka, 180 Liter Tuak dan 77 Pil Samcodin Sementara itu, pada Rabu 25 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menerima titipan uang negara senilai Rp25 juta yang diserahkan tersangka MH, mantan Sekda Bengkulu Tengah melalui pengacaranya. Marjek mengatakan jika total kerugian negara yang sudah diterima sebagai titipan uang pengganti senilai Rp203,5 juta. Sementara dari hasil audit, kerugian negara total loss Rp227 juta. "Sudah ada pengembalian kerugian negara dan jika ditotalkan, uang negara sudah kembali utuh. Memang total loss Rp227 juta, namun angka ini termasuk pajak yang sudah disetorkan ke kas negara,’’ ujar Marjek.(fry)