Ini Link Pendaftaran Lowong Tim Teknis dan Fasilitator Kecamatan Program TEKAD Kemendesa 2023

Jumat 27-10-2023,09:12 WIB
Editor : rakyatbenteng

Ini Link Pendaftaran Lowong Tim Teknis dan Fasilitator Kecamatan Program TEKAD Kemendesa 2023

RAKYAT BENTENG.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sedang membuka lowong penerimaan Tim Teknis Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD). Program TEKAD sendiri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dimana Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) membentuk Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) periode 2020-2025.

Program TEKAD dilaksanakan di 1.110 desa pada 25 kabupaten di 9 Provinsi wilayah Timur Indonesia, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur. Tujuan

Program TEKAD adalah untuk memberdayakan masyarakat desa agar mampu memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang cepat, berkelanjutan, menciptakan dan memperluas kesempatan ekonomi, serta menjamin akses yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat (inklusif) di Indonesia Timur. 

Kualifikasi

Dilansir dari laman resmi seleksitekad2023.kemendesa.go.id peserta seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program TEKAD harus memenuhi ketentuan kualifikasi sesuai bidang formasi yang dibutuhkan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau sederajat dengan latar belakang pendidikan sesuai kualifikasi bidang formasi yang dibutuhkan.Adapun rincian kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
- Koordinator Kabupaten:
Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan/ kelautan atau bidang lain yang relevan
- Spesialis Tata Kelola Pemerintahan Desa/ Pengembangan Kelembagaan: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/ sosial dan komunikasi politik/ publik atau bidang lain yang relevan.
- Spesialis Pengembangan Ekonomi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pembangunan ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan atau bidang lain yang relevan.
- Spesialis Pemasaran: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan/ teknik/ manajemen industri atau bidang lain yang relevan.
- Spesialis Monitoring dan Evaluasi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan.
- Fasilitator Kecamatan/Distrik Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan.
- Fasilitator Kecamatan/Distrik Bidang Pengembangan Ekonomi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan.
2. Memiliki pengalaman di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
3. Tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri.
5. Lebih diutamakan penutur asli dan mampu berbicara bahasa lokal.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Lantik Menteri Pertanian dan KASAD, Ini Dia Sosoknya

BACA JUGA:Air Cucian Beras Bisa Bikin Rambut Berkilau dan Mengurangi Ketombe, Cek Faktanya

BACA JUGA:Fenomena Langka Dijamin Menyesal kalau Dilewatkan, Ada Danau di Tengah Kebun Sawit Bengkulu Berwarna Biru
6. Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint), yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang.
7. Memiliki kemampuan bekerja sama, resolusi konflik, dan keterampilan negosiasi.
8. Usia maksimal 50 tahun.
9. Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil.
10. Khusus untuk Fasilitator Kecamatan (Distrik), harus bersedia menetap di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau.

Kebutuhan Fasilitator 

Kelengkapan Administrasi

Berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh Calon Peserta Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program TEKAD adalah sebagai berikut:

- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar.
- Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dan fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik.
- Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri.
- Surat Pernyataan bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil.
- Surat Pernyataan bersedia tinggal di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau (Khusus Formasi Fasilitator Kecamatan).
- Sertifikat atau Surat Keterangan dari lembaga yang berwenang sebagai bukti mengenai kemampuan mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pas foto berwarna terbaru ukuran (3 x 4) cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru.

Untuk link pendaftaran akun TEKAD dapat diklik DI SINI. Pendaftaran akun dimulai pada tanggal 21 Oktober 2023 pukul 08.00 hingga 31 Oktober 2023 pukul 23.59 WIT.(tim)

Kategori :