Akhirnya Bawaslu Bengkulu Tengah Ambil Sikap Tegas Soal Tiga Anggota Panwascam

Kamis 19-10-2023,20:08 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian/Tri
Editor : rakyatbenteng

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Nasib 3 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik telah ditentukan. 

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian permanen terhadap 3 orang anggota panwascam ini pasca rapat pleno yang digelar pada Rabu 18 Oktober 2023.

 

Diketahui, 3 orang anggota panwascam yang dimaksud yakni, Suprapto Ketua Panwascam Merigi Kelindang, Wawan Suseno anggota Panwascam Bang Haji dan Irawan Firmansyah anggota Panwascam Taba Penanjung. 

 

BACA JUGA:Jiwanya Menggantung Hingga Dosa Tak Diampuni, Ngerinya Balasan Orang-Orang yang Melalaikan Membayar Utang

 

BACA JUGA:Tahukah Kamu, Ada Perbedaan Antara Nasi Kapau dan Nasi Padang, Oh Ini Ternyata

 

Ketiganya saat ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep mengatakan, jika pihaknya telah menerima surat balasan dari DKPP prihal permohonan petunjuk tindaklanjut pemberhentian dari ketiga anggota panwascam. 

 

Surat balasan menerangkan bahwa keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.

 

‘’3 anggota panwascam yang berstatus ASN aktif secara resmi hari ini (Rabu, red) kita berhentikan secara permanen. Hal ini sesuai dengan surat putusan DKPP RI dan kami lanjutkan dengan rapat pleno,’’ ujar Evi.

 

BACA JUGA:Mengenal Air Terjun Tumpak Sewu, Destinasi Wisata yang Indah Diperbatasan Kabupaten Malang- Kabupaten Lumajang

 

BACA JUGA:6 Rekomendasi Wisata Bogor Cocok Buat Berwisata Sambil Belajar, Tempat Hits & Udaranya Bikin Napas Tak Sesak

 

Evi menuturkan, 3 jabatan panwascam yang kosong akan segera diisi dengan cara Pergantian Antar Waktu (PAW). 

 

Sebelum itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

 

‘’Kita tidak merekrut ulang, namun memanggil 3 besar peserta pada seleksi sebelumnya yang urutannya dibawah 3 orang terpilih saat ini. Kita akan lakukan verifikasi berkas,’’ kata Evi.

 

Sementara, Anggota Panwascam Bang Haji, Wawan Suseno mengaku telah menerima surat pemberhentian dari Bawaslu Benteng.

 

BACA JUGA:Titik Nol Indonesia Bukan di Pulau Sabang Aceh Saja, Tapi Ada di 2 Wilayah Ini, Salah Satunya Baru Diresmikan

 

BACA JUGA:Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Pelamar di Kementerian Agama Mencapai 81.607

 

Dirinya mengaku lega lantaran status dari keanggotannya sudah jelas.

 

‘’Saya pribadi tidak mempersoalkan hal ini. Saya juga legowo. Kalau status jelas begini, artinya saya bisa menjalankan aktifitas saya kembali sebagai ASN,’’ pungkas Wawan.(fry/imo)

 

Kategori :