Adapun ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi yang akan diikuti pelamar yang lulus seleksi administrasi terdiri dari:
1. Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
2. Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memuat:
a. Kompetensi Teknis
b. Kompetensi Manajerial
c. Kompetensi Sosial Kultural
d. Seleksi Wawancara: Seleksi Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan metode CAT BKN dilaksanakan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.(tim)