Mantan Menteri Pertanian SYL Ditangkap KPK, Presiden Jokowi Bilang Begini
RAKYAT BENTENG.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Oktober 2023 malam. Sebelumnya KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain SYL turut menyandang status tersangka masing-masing Sekjen Kementan KS dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan MH.
KPK dalam pernyataan persnya di gedung KPK pada Rabu 11 Oktober 2023 malam, dikutip dari kanal YouTube KPK RI, telah lebih dulu menahan Sekjen Kementan KS hingga 20 hari ke depan di Rutan KPK. Sedangkan SYL dan MH berhalangan hadir memenuhi panggilan.
Usai ditangkap di apartemen, SYL tiba di Gedung KPK dalam kondisi tangan diborgol dengan pengawalan petugas kepolisian dengan senjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penangkapan mantan menterinya oleh KPK. Dia menyebut semua warga negara wajib menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi seusai melaksanakan penen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat, Jumat 13 Oktober 2024 dilansir dari pmjnews.com.
"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan. Proses hukum yang memang harus dijalani," jelas Jokowi kepada wartawan.
Lebih lanjut Jokowi mengungkapkan, KPK tentunya memiliki alasan untuk mempercepat penangkapan terhadap eks Mentan SYL. "Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," ujarnya.
KPK sendiri melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri menjelaskan bahwa upaya penjemputan paksa terhadap SYL dengan alasan agar tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian ini tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," ungkap Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023 masih melansir dari pmjnews.com.
"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," sambungnya.