Fantastis! Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Mencapai Miliaran

Rabu 11-10-2023,21:43 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Fantastis! Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Mencapai Miliaran

RAKYAT BENTENG.COM - Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang akhirnya penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) merampungkan berkas tahap 1 kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Benteng. 

Selasa 10 Oktober 2023 kemarin, penyidik menyerahkan berkas tahap ke 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng untuk diteliti. 

Disampaikan oleh Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka (Tsk) berinisial EE.

BACA JUGA:ASN di Bengkulu Tengah Diduga Diintimidasi Oknum Pejabat Eselon III, Bupati Layangkan Surat ke Pimpinan OPD

BACA JUGA:Memalukan, Oknum Dosen Diduga Digrebek Bareng Mahasiswi, Tak Disangka Warga Temukan Alat Ini di Dalam Kamar

BACA JUGA:Astaghfirullahaladzim, Dana PIP di Salah Satu SMA/SMK di Bengkulu Tengah Diduga Dipotong Hingga Rp800 Ribu

EE untuk diketahui mantan Kabid di Dinas Nakertrans Benteng dan pernah juga menjabat Sekretaris di Dinas Perkim. 

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara tahap 1 sudah diserahkan ke Kejari Benteng untuk diteliti,’’ ujar Wahyu

Informasi lain terhimpun dari hasil audit, Kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,6 miliar. Dimana EE saat masih menjabat di Disnakertrans diduga terlibat penyelewengan dana retribusi yang sedianya disetorkan ke Kas Negara oleh perusahaan pertambangan yang mempekerjakan TKA.(fry)

Kategori :