3. Dimulai dari THK-II, lalu guru honorer negeri, kemudian lulusan PPG, dan terakhir guru honorer swasta. Inilah urutan prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar.
4. Sesuai PermenPAN-RB 28/2021), pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021. BACA JUGA:Lulusan S-1 Hukum Punya Peluang Besar, Mahkamah Agung Butuh 1.669 Formasi CPNS 2023, Cek Persyaratan Lengkap
Berikut empat kategori guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2023 tanpa harus tes kembali:
1. Guru honorer negeri
Guru honorer sekolah negeri yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 akan diangkat menjadi PPPK Guru 2023 tanpa tes.
2. THK-II
Tenaga honorer kategori dua (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 akan diangkat menjadi PPPK Guru 2023 tanpa tes.
3. Guru honorer swasta
Guru honorer sekolah swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 akan diangkat menjadi PPPK Guru 2023 tanpa tes.
4. Lulusan PPG
Lulusan program pendidikan guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 akan diangkat menjadi PPPK Guru 2023 tanpa tes.