Lulusan D-III
5. Terampil-perawat (1 formasi)
Lulusan D-III
6. Terampil-perekam medis (1 formasi)
Lulusan D-III
7. Terampil-terapis gigi dan mulut (1 formasi)
Lulusan D-III
Jenis Kebutuhan PPPK Kementerian LHK sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun
Anggaran 2023, meliputi:
1. Khusus, dengan kriteria pelamar sebagai berikut:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
b. Tenaga Non ASN yang mendaftar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
2. Umum, pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.(tim)