BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Ada untuk Lulusan SMK, Baca Syaratnya di Sini
Adapun untuk persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 meliputi:
1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan:
a. wajib memiliki pengalaman dalam melakukan kajian atau penelitian terkait dengan formulasi/implementasi/evaluasi kebijakan di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja
b. wajib memiliki kemampuan analisis dan menulis Policy Brief/Policy Paper/Artikel kebijakan/Makalah Kebijakan/Learning Journal
c. berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023, bagi pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mendapatkan tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis dengan bobot 25%. 2. Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis diutamakan:
a. memiliki sertifikat pengelolaan arsip dinamis atau pengelolaan arsip statis. b. memiliki pengalaman kerja di bidang pengelolaan arsip yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
3. Jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan BKN Pusat - Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (PPSIASN), Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Kantor Regional:
a. wajib menguasai bahasa pemrograman Java/Golang/Node.js/ Next.js/Vue.js/React.js/Android/iOS
b. wajib memiliki pengalaman sebagai full-stack programmer/front end programmer/back end programmer (bukan sebagai IT support/ troubleshooter) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja
c. dapat menggunakan GIT Repository dalam pengerjaan proyek development d. diutamakan memiliki portofolio pembangunan aplikasi dengan pemrograman sebagaimana huruf a.
4. Jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan BKN Pusat - Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK):
a. wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai Data Engineer/Database Administrator/Data Analyst/Data Visualization Specialist dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dan diutamakan menguasai dan/atau memiliki sertifikat Database/Database Administrator/Script Programming dengan Postgresql/Python/Pentaho/Data Engineer/Data Analyst/Data Visualization.
5. Jabatan Terampil - Arsiparis diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang pengelolaan arsip/administrasi perkantoran yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.