Kementerian Pertanian Buka Formasi PPPK 2023 untuk Lulusan SMK, Usia Maksimal 57 Tahun, Gaji Rp5 Jutaan

Senin 25-09-2023,11:32 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Kementerian Pertanian Buka Formasi PPPK 2023 untuk Lulusan SMK, Usia Maksimal 57 Tahun, Gaji Rp5 Jutaan 

RAKYAT BENTENG.COM - Kesempatan bagi para lulusan SMK Peternakan berkarir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian sesuai Surat Pengumuman Nomor : B-2626/Kp.110/A2/09/2023 membuka penerimaan PPPK tahun 2023 dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SMK, D-III, D-IV, S1 hingga S2.

Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi tersebar di :

- Sekretariat Jenderal 

- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian 

- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan - - Direktorat Jenderal Hortikultura 

- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 

- Inspektorat Jenderal 

- Badan Standardisasi Instrumen Pertanian 

- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian 

- Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kementerian Pertanian 2023 Butuh Lulusan D-III, D-IV, S-1, S2, Gaji Maksimal Rp8 Juta per Bulan

BACA JUGA:Usia Maksimal 53 Tahun, Ini Persyaratan Lengkap PPPK BPS 2023, Tawarkan Gaji Rp10 Juta

Khusus untuk lulusan SMK dengan jabatan Pemula-Paramedik akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan-Balai Veteriner Banjarbaru. Rentang penghasilan untuk jabatan satu ini mulai dari Rp2.325.600 hingga maksimal Rp5.825.600,

dengan masa Perjanjian Kerja ditentukan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Tags :
Kategori :

Terkait