1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
4. Direktorat Jenderal Hortikultura;
5. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
8. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
9. Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.
BACA JUGA:Penempatan di Provinsi Bengkulu Gaji Rp7,5 Juta – Rp10 Juta, BPS Buka Lowong Seleksi Formasi PPPK
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:
a. menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga;
b. menggunakan alamat email aktif;
c. membuat password dan membuat jawaban pengaman;
d. mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file jpg); dan
e. mencetak Kartu Informasi Akun.