Seleksi PPPK Kementerian Pertanian 2023 Butuh Lulusan D-III, D-IV, S-1, S2, Gaji Maksimal Rp8 Juta per Bulan

Minggu 24-09-2023,15:11 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

1. Sekretariat Jenderal;

 

2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;

 

3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;

 

4. Direktorat Jenderal Hortikultura;

 

5. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;

 

6. Inspektorat Jenderal;

 

7. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;

 

8. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;

 

9. Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:Penempatan di Provinsi Bengkulu Gaji Rp7,5 Juta – Rp10 Juta, BPS Buka Lowong Seleksi Formasi PPPK

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Buka Lowong 47 Formasi PPPK 2023, Cek Kualifikasi Pendidikan Berikut Gajinya

 

Tata Cara Pendaftaran

 

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:

 

a. menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga;

 

b. menggunakan alamat email aktif;

 

c. membuat password dan membuat jawaban pengaman;

 

d. mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file jpg); dan

 

e. mencetak Kartu Informasi Akun.

Kategori :