Targetkan 1.250 Bidang Masuk PTSL, Simak Sebaran Desa/Kelurahan Sasaran
RAKYATBENTENG.COM - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai program untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat secara gratis terus bergulir. Di Bengkulu Tengah ditargetkan 1.250 bidang dengan sebaran 10 desa/kelurahan. Yakni di Kelurahan Taba Penanjung, Desa Lubuk Sini, Desa Rindu Hati, Desa Sukarami, Desa Surau, Desa Gajah Mati, Desa Senabah, Desa Tumbuk, Desa Lubuk Unen Baru dan Desa Pungguk Ketupak. BACA JUGA:Gaji Tertinggi Rp97,1 Juta, Kementerian Pertanian Buka Lowong PPPK 2023 BACA JUGA:FANTASTIS! Gaji PPPK di Kementerian PANRB Mencapai Rp12 Jutaan, Yakin Gak Mau Daftar? Penata Pertanahan Pertama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, Nuzirian Eriadi, SH menyampaikan, secara prinsip program PTSL tidak memiliki kendala, tetapi kesadaran dan antusias masyarakat dalam wajib pendaftaran tanah masih terhitung sangat rendah. "Kendalanya di desa yang memang belum memiliki kesadaran dan antusias masyarakat terhadap pendaftaran tanah yang secara aturan negara bahwa pendaftaran tanah diwajibkan oleh warga negara dan harus didaftarkan agar memiliki kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah,’’ kata Nuzirian. Nuzirian berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah, Pemerintah Desa (Pemdes) serta masyarakat dapat mensosialisasikan mengenai PTSL tersebut. BACA JUGA:Happy Popstar: Game Puzzle Klasik Terbukti Hasilkan Saldo DANA BACA JUGA:Kementerian Desa PDTT Buka Lowong 99 Formasi PPPK, Cek Persyaratan, Tata Cara Daftar dan Alokasi Formasi ‘’Harapan kita agar nanti setelah semuanya memahami program PTSL ini bisa memberikan dampak baik serta di tahun 2024 nanti dapat diselesaikan dan berhasil secara nasional," demikian Nuzirian.(cw1)