Apabila diketahui dan terbukti terjadi pemberian sesuatu dalam bentuk apapun, maka pelamar akan digugurkan kelulusannya dan yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih jelas tentang rekrutmen PPPK Jabatan Fungsional Bawaslu 2023 bisa dilihat DI SINI