Ini Identitas Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu dengan Kerugian Negara Rp4,5 Miliar

Kamis 21-09-2023,10:19 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

Ini Identitas Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu dengan Kerugian Negara Rp4,5 Miliar

RAKYATBENTENG.COM - Dugaan korupsi terjadi pada penggunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur pada tahun 2019-tahun 2020 lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur mendapati adanya kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar dan saat ini sudah adanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tiga orang yang dimaksud diantaranya M yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), K merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu OKU Timur yang menjabat sejak Oktober 2019 hingga Juli 2020.

BACA JUGA:Pendaftaran Rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI 2023 Dibuka Hingga 27 Oktober, 96 Jurusan Ini Dibutuhkan

BACA JUGA:Kajari Firman Ajak Putra Putri Bengkulu Tengah Ikuti Seleksi CPNS Kejaksaan 2023, Cek Lagi Persyaratan di Sini

Lalu, AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak bulan Juli 2020. Saat ini ketiganya ditahan pada akhir Agustus lalu.

"Selain M dan AW, Kejari OKU Timur telah lebih dulu menahan tersangka K. K sendiri merupakan PPK di Bawaslu OKU Timur yang menjabat sejak Oktober 2019 hingga Juli 2020. Tersangka K ini juga terlibat dalam kasus perkara lain di Kejari Prabumulih," jelas Kajari OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intelijen A Arjansyah Akbar yang dilansir dari palpos.disway.id.

BACA JUGA:Pendaftaran SSCASN Sudah Dibuka, Yuk Simak Lagi Tata Cara Buat Akun

BACA JUGA:Buat yang Masih Nanya Tempat Pembelian e-Meterai untuk Seleksi CPNS 2023, Ini Platform Resminya

Arjansyah menyampaikan jka total dana hibah bawaslu yang digelontorkan mencapai Rp 16 miliar. Hasil penyidikan, modus dugaan korupsi yang terjadi, ketiga tersangka membuat kegiatan rapat fiktif. Mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dibayarkan..

''Ketiga tersangka sudah ditahan,'' pungkas Arjansyah.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Uang Senilai Rp2,4 Miliar Disita

BACA JUGA:Model Seksi Pemeran Film Dewasa Meli Sebut Awalnya Ditawari Ngonten

Sementara, pada Selasa, 19 September 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur telah menyita uang senilai Rp2.477.053.312 yang merupakan uang hasil dugaan korupsi pada dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur tahun 2019-2021.

Uang ini dititipkan ke rekening penampung lain milik Kejari OKU Timur di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

‘’Ada kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar yang diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Rp2,4 miliar sudah kita sita. Sisanya masih ditelusuri,’’ demikian Arjansyah.(**)

 

 

Kategori :