RAKYATBENTENG.COM – Pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini benar-benar menyedot perhatian dari masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Terbukti, tak sedikit dari masyarakat yang mendatangi Mapolres Benteng untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diketahui menjadi salah satu persyaratan seleksi CPNS yang ditetapkan oleh beberapa instansi tertentu. Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik., MH, M.Ik melalui KBO Satuan Intelkam, Ipda. Andri Gunawan, SH mengatakan jika permohonan pembuatan SKCK saat ini terhitung 66 pemohon. BACA JUGA:Honda Beat Digasak Maling di Bengkulu Tengah, Pelaku Ditangkap Saat Kabur ke Taba Penanjung BACA JUGA:Polisi Beberkan Nominal Uang Hasil Jual Motor Kasus Penggelapan di Kabupaten Bengkulu Tengah "Satu minggu ini ada 66 pemohon yang datang," jelas Andri. Andri menerangkan bahwa pada saat pembukaan CPNS tersebut hanya pemohon SKCK, pada pekan terakhir berasal dari warga yang ingin mencari pekerjaan. Berbeda pada saat pembukaan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) juga sangat melonjak drastis. BACA JUGA:Ada Tambahan Nilai Bagi Peserta CASN 2023, Penuhi Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Bengkulu Tengah Ini BACA JUGA:WAJIB DISIMAK! Berikut Persyaratan Khusus Calon Pelamar Seleksi PPPK Pemkab Bengkulu Tengah 2023 "Kalau pada saat pembukaan bacaleg lalu, memang dangan banyak yang membuat SKCK. Terhitung lebih dari 20 pemohon dalam sehari,’’ ungkapnya. Ia menyampaikan, berkemungkinan bahwa syarat SKCK untuk CPNS tersebut bukan diawal pendaftaran saj, akan tetapi diakhir sebagai pelengkap, barulah hal tersebut nanti lonjakan pemohon SKCK bertambah. "Mungkin saja, karena saya juga kurang memahami. Ada dapat informasinya kalau SKCK itu sebagai pelengkap syarat untuk pendataan, mungkin diakhir pada saat diterima menjadi PNS. Kapanpun itu, sebagai pelayanan, kami selalu siap melayani dengan sepenuh hati,’’ pungkas Andri.(cw1)