- Setelah selesai, pilih menu 'Cetak Informasi Pendaftaran' untuk mencetak kartu peserta Anda.
- Anda telah memiliki akun.
BACA JUGA:PNS Dilarang Iri! Buka 347 Formasi, Instansi Ini Tawarkan Gaji Maksimal untuk PPPK Sebesar Rp10 Juta
BACA JUGA:Wow! Gaji PPPK di KASN dan Kementerian PANRB Bikin Ngiler, Hanya Buka 18 Formasi
Setelah Anda memiliki akun, berikut cara mendaftar untuk formasi yang tersedia :
- Pilih menu 'Lanjutkan dengan login pendaftaran' dengan memasukkan NIK dan password.
- Masukkan data diri yang diperlukan sesuai dengan kolom yang tersedia dan pilih menu 'Selanjutnya'.
- Pilih jenis pilihan Anda lalu pilih menu 'Selanjutnya'.
- Pilih institusi dan jenis pendidikan Anda, lalu pilih menu 'Selanjutnya'.
- Pilih pendidikan Anda berdasarkan jenis gelar, posisi yang Anda lamar, lokasi formasi, lokasi tes, IPK, nilai tes bahasa Inggris, dan lain-lain. Kemudian pilih menu 'Next'.
- Unggah dokumen yang diperlukan, dengan memperhatikan ukuran kiriman Anda.
- Periksa CV Anda, centang kotak yang sesuai dan pilih menu 'Akhiri proses pendaftaran' dan 'Iya'.
- Cetak kartu peserta dengan memilih menu 'Cetak Kartu Informasi Akun' dan 'Kartu Pendaftaran CPNS'.
- Proses pendaftaran selesai
Penting pula diketahui bahwa Pemerintah mewajibkan pelamar menggunakan e-Meterai sebagai pengganti meterai tempel dalam memenuhi persyaratan pendaftaran dalam upaya mewujudkan sistem seleksi full elektronik dan memudahkan para calon pelamar.
Peruri bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan platform khusus bagi para CASN untuk bisa mendapatkan e-Meterai secara mudah yang terintegrasi dengan website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yaitu platform https://meterai-elektronik.com/