Pendaftaran Calon Direktur Utama dan Direktur Bisnis Bank Bengkulu Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu 13-09-2023,14:42 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

e)       Surat Keterangan/bukti tertulis dari Bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman di bidang Perbankan, bagi calon yang telah berpengalaman.

 

f)         Surat pernyataan dan surat keterangan tidakpernah melakukan perbuatan tercela dibidang perbankan, keuangan dan usaha lainnya serta tidak pernah dihukum yang dinyatakan dengan surat keterangan catatan kepolisian dari kantor kepolisian dimana calon berdomisili.

 

g)        Surat pernyataan pribadi yang menyatakan tidak pernah dinyatakan pailit sebagai pengurus serta anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan.

BACA JUGA:RESMI! KPK Buka Lowong CPNS 2023, Ada 214 Formasi

BACA JUGA:Ini Dia Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat di Tahun 2023

 

h)       Bersedia mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang perbankan.

 

i)         Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan.

 

j)         Tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi anggota Direksi Bank.

 

k)        Tidak memiliki kredit macet.

 

l)         Baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain (bagi calon anggota Direksi bank).

 

m)     Tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu Bank.

 

n)       Dokumen pendidikan, di utamakan yang berpendidikan minimal Strata 1.

 

o)       Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Rumah Sakit Umum Pemerintah dan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa/Rohani dari Rumah Sakit Jiwa Pemerintah.

 

p)       Memiliki Sertifikasi Manajemen Risiko level 4 dari lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

 

 

 

 

Kategori :