WARNING! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Terancam Denda Rp 5 Miliar

Selasa 12-09-2023,09:48 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

WARNING! Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Terancam Denda Rp 5 Miliar

RAKYATBENTENG.COM - Polres Bengkulu Tengah (Benteng) ikut andil dalam rangka mencegah adanya pembakaran hutan dan lahan saat ini.

Sosialisasi dan imbauan juga terus disampaikan kepada masyarakat Benteng agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA:Karhutla Membara, Ini Daftar Desa di Bengkulu Tengah yang Lahannya Terbakar

BACA JUGA:Tips Memilih Kalung yang Tepat untuk Kucing

Pasalnya, dilihat dari pasal 78 ayat (3) UU RI tahun 1999, pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan pidana dengan melanggar UU nomor 41/1999 tentang kehutanan.

Adapun ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

BACA JUGA:Aplikasi Saldo Dana Gratis, Game Ini Cairkan Saldo DANA Gratis dalam Hitungan Menit

BACA JUGA:Cukup Membaca Novel, Aplikasi Ini Hasilkan Saldo DANA Gratis !

‘’Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)’’ bunyi pasal 78 ayat (3).

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Bimas, AKP. Yenny Puspita, SH mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA:Viral, Kawanan Kerbau Diduga Berkeliaran di Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Sempat Direkam Pengendara

BACA JUGA:Berikut Fakta Terbaru Sekawanan Kerbau Masuk Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Oh Begini Ternyata

‘’Jangan sembarangan dalam membakar hutan dan lahan, karena ada sanksi pidananya,’’ pungkas Yenny.

Terpisah, Plt Kadis Damkar Bengkulu Tengah, Drs. Arman Kusnandar mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak sembarangan membakar sampah maupun membuang puntung rokok.

Kategori :