Sempat Mangkir Karena Sakit, Direktur Perusahaan Tsk Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014 Bengkulu Tengah Ditahan
RAKYATBENTENG.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya menahan NRD, Direktur PT. BCL yang merupakan perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Benteng pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Benteng, kini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tahun Anggaran 2014. NRD yang sempat mangkir dari panggilan dikarenakan sakit, akhirnya memenuhi panggilan pada Senin, 11 September 2023 sore. Diketahui sebelum NRD, tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan, mantan Kepala Barenlitbang dan juga mantan Sekda berinisial MH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014, Mantan Sekda Bengkulu Tengah Ditahan BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Ditahan Selama 20 Hari Kemudian DR selaku PPTK dan KMS mengikuti tender tersebut dengan meminjam perusahaan PT. BCL dengan Direkturnya NRD. Tersangka NRD dibawa ke rutan kelas IIB didampingi oleh Kasubsi Intel, Ichxan Elxsandi, SH. Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan jika NRD baru bisa memenuhi panggilan karena sebelumnya sedang berada di Jakarta lantaran sakit. "NRD sebagai direktur perusahaan sudah datang memenuhi panggilan kami. Setelah diperiksa, kami langsung menahan beliau. sama dengan tiga tersangka lainnya, NRD akan ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu," ujar Bobby. BACA JUGA:Viral, Kawanan Kerbau Diduga Berkeliaran di Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Sempat Direkam Pengendara BACA JUGA:Karhutla di Bengkulu Tengah Mulai Marak, Lahan Dua Desa Terdampak Sementara itu, kronologis kasus dugaan korupsi kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Benteng pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Benteng, kini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tahun Anggaran 2014 yang menyeret mantan Kepala Barenlitbang dan juga mantan Sekda berinisial MH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masuk bui usai ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah, mengutip dari rilis yang diterima wartawan, pada tahun 2014 lalu telah disetujui DPA untuk Kegiatan senilai Rp330.000.000.BACA JUGA:Terbukti Membayar, Hasilkan Saldo DANA Gratis Hanya dengan Membaca dari Aplikasi Ini BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu! Lewat Aplikasi Ini Nonton Drakor Dapat Saldo DANA Gratis, Mau? Dalam tender pertama, dikarenakan adanya intervensi dari pihak internal Barenlitbang, maka dilakukanlah tender ulang. Pada saat proses tender ulang tersebut diduga ada perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang semula 120 hari menjadi 90 hari. DR selaku PPTK menghubungi KMS untuk mengikuti tender tersebut, KMS pun yang mendapat tawaran dari PPTK meminjam perusahaan PT. BCL dengan Direkturnya NRD. Adapun komitmen fee 7 persen dari peminjaman perusahaan tersebut. Bahwa setelah penandatangan kontrak yaitu awal bulan Oktober 2014, MH selaku pejabat baru di Barenlitbang dan bertindak selaku Pengguna Anggaran mengetahui bahwa kegiatan tersebut sudah menjelang akhir tahun anggaran, namun MH tetap melanjutkan kegiatan penyusunan RDTR tersebut, tanpa terlebih dahulu mempelajari KAK maupun membaca dokumen kontrak. Tsk KMS dalam proses pelaksanaannya tidak melibatkan tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen perusahaan, melainkan para tenaga ahli tersebut hanya digunakan nama-namanya tanpa seizin dari mereka, serta tidak adanya rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja. Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak, dilakukan pemutusan perjanjian pekerjaan tersebut dikarenakan PT. BCL hanyak mampu menyelesaikan pekerjaan 70 persen, pekerjaan tersebut tidak dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa barang secara substansi namun hanya berdasarkan volume.
BACA JUGA:Jangan Sampai Jadi Korban! Ini Cara Mudah Cek Pinjol Legal dan Ilegal BACA JUGA:Keseringan Buang Air Kecil Jangan Anggap Sepele! Bisa Jadi Anda Mengalami Penyakit Ini Kemudian MH dan DR menyetujui untuk dilakukan pembayaran sebesar Rp227.612.000, padahal diketahui bahwa dokumen berupa laporan pendahuluan sejumlah 10 eksemplar, dan laporan kompilasi dan analisa data sejumlah 10 eksemplar tidak dapat dimanfaatkan. "Akibat perbuatan Sdr. MH, bersama-sama dengan Sdr. DR, Sdr. NRD dan Sdr. KMS, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah/Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2014 tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara," tandas Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH di hadapan para wartawan.(fry)