RAKYAT BENTENG.COM - Sejumlah oknum perangkat desa di Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah (Benteng) dikabarkan tergabung dalam grup aplikasi perpesanan instan terpopuler, WhatsApp Grup (WAG) yang diduga sengaja dibuat menjelang Pemilu 2024. Selain beranggotakan oknum perangkat desa, grup yang diberi nama terduga Bacaleg Incumbent dengan diikuti nama desa setempat juga berisikan warga lain.
Informasi yang diperoleh wartawan dari salah seorang warga yang sempat tergabung di dalam grup namun memutuskan keluar, lantaran nuansa politis grup dinilainya cukup kental.
Dan disayangkan perangkat desa yang notabene dilarang keras terlibat politik bukannya keluar dari grup justru ada peserta grup dengan nama profil Pemdes yang diduga oknum perangkat mengirimkan stiker jempol dengan background logo salah satu partai.
"Kalau hanya warga biasa saja isinya (WAG) tak jadi masalah, tapi ini ada perangkat desa," kata salah seorang warga yang minta tidak disebutkan identitasnya.
Untuk diketahui, dilansir dari berbagai sumber, aturan terkait netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD tidak hanya diatur dalam undang-undang tentang Pemilu dan Pemilihan, namun juga dalam Undang-Undang tentang Desa.
Berdasarkan peraturan bahwa larangan dan sanksi bagi kepala desa dan perangkatnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
BACA JUGA:Berikut 7 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2023, Lengkap dengan Besaran Dendanya
BACA JUGA:10 Penjabat Gubernur Sudah Diputuskan dan Siap Dilantik, Berikut Nama-namanya
Larangan untuk Politik Praktis Berdasarkan Undang-undang
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa .
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Selain Kepala Desa, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sedangkan untuk BPD dalam Undang-undang Nomor tahun 2014 tentang Desa juga melarang untuk berpolitik praktis. Dalam pasal 64 menyatakan bahwa : Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang : huruf (h) : Menjadi Pengurus Partai Politik.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.