RAKYAT BENTENG.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak lagi mewajibkan mahasiswa S1 dan D4 membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis, dan disertasi,” kata Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa 29 Agustus 2023
Nadiem mengatakan, perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan kebutuhan dunia nyata. Oleh karena itu hasil pembelajaran siswa harus dinilai dalam cakupan yang lebih luas.
“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi,” imbuhnya.
BACA JUGA:Para Guru Harus Tahu Nih, Sosok di Balik Lagu Oemar Bakrie, Siapa Sangka Murid-muridnya
Episode Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Ada dua hal mendasar dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai kerangka pengaturan dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, misalnya terkait pengaturan tugas akhir siswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan keuangan perguruan tinggi,” jelasnya.
Menurut Nadiem, Merdeka Belajar Episode ke-26 memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.
Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. Misalnya saja, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
“Beberapa perubahan adalah penyederhanaan cakupan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” simpulnya.(tim)
artikel ini telah tayang sebelumnya di jawapos.com https://www.jawapos.com/pendidikan/012895245/aturan-baru-kemendikbudristek-mahasiswa-tak-lagi-wajib-bikin-skripsi-sebagai-syarat-kelulusan