RAKYATBENTENG.COM - Bagi calon peserta yang berencana mendaftar CPNS tahun 2023, penting untuk memperhatikan peraturan passing grade terbaru yang akan dijelaskan di artikel ini. Seperti yang telah diberitahukan sebelumnya, passing grade atau nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) perlu dicapai oleh calon peserta CPNS 2023. Passing grade terbaru pada pendaftaran seleksi CPNS tahun 2023 menjadi tolok ukur untuk menilai apakah peserta memenuhi syarat untuk masuk ke sekolah kedinasan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan beberapa aturan terkait passing grade atau nilai ambang batas terbaru untuk SKD CPNS tahun 2023. Ada tiga jenis tes yang harus dijalani oleh para peserta yang ingin berhasil pada seleksi sekolah kedinasan melalui jalur CPNS tahun 2023. Ketiga tes tersebut adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
BACA JUGA:TERBARU, Empat Lembaga/Instansi Umumkan Buka Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi Lulusan SMA
BACA JUGA:Lulusan S1 Hukum Merapat, Mahkamah Agung Buka 1.669 Formasi CPNS Tahun 2023, Berikut Rinciannya
Masing-masing tes memiliki kriteria passing grade yang harus dicapai sesuai dengan persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2023. Berikut rincian passing grade terbaru untuk SKD CPNS tahun 2023 yang harus dipenuhi untuk dapat lolos pada seleksi sekolah kedinasan:
-
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Terdapat 45 soal yang harus dijawab.
- Bobot jawaban berkisar antara 1 (tidak menjawab) hingga 5 (jawaban paling tinggi).
- Passing grade terbaru yang harus dicapai adalah 156.
- Skor kumulatif tertinggi adalah 225.
- Durasi total menjawab adalah 100 menit.
-
Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Terdapat 35 soal yang harus dijawab.
- Bobot jawaban berkisar antara 0 (tidak menjawab) hingga 5 (jawaban paling tinggi).
- Passing grade terbaru yang harus dicapai adalah 80.
- Skor kumulatif tertinggi adalah 175.
- Durasi total menjawab adalah 100 menit.
-
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Terdapat 30 soal yang harus dijawab.
- Bobot jawaban berkisar antara 0 (tidak menjawab) hingga 5 (jawaban paling tinggi).
- Passing grade terbaru yang harus dicapai adalah 65.
- Skor kumulatif tertinggi adalah 150.
- Durasi total menjawab adalah 100 menit.
BACA JUGA:KABAR TERBARU dari BKN! Ini Dia Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Buruan Persiapkan Dirimu
Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa aturan passing grade di atas tidak berlaku bagi peserta dari daerah afirmasi. Bagi peserta dari daerah afirmasi, berlaku passing grade berikut:
- Nilai Kumulatif SKD paling rendah 281.
- Nilai TIU paling rendah 55.
Sebelum mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2023, pastikan untuk mempersiapkan berkas-berkas penting seperti KTP asli, KK yang masih berlaku, ijasah dan transkrip nilai asli, pas foto terbaru, dan dokumen pendukung lainnya. Di samping itu, para calon peserta juga harus memenuhi beberapa syarat penting lainnya, termasuk usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tidak terlibat dalam tindak pidana dalam dua tahun terakhir, tidak memiliki catatan pemecatan selama masa kerja, tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, serta memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik. Selain itu, para peserta juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain. Semua syarat ini merupakan pertimbangan penting dalam mendaftar dan memiliki peluang sukses pada seleksi CPNS tahun ini.
Artikel ini dilansir dari link, https://radarlampung.disway.id/read/670004/mau-daftar-cpns-2023-jangan-lupa-cek-passing-grade-terbarunya-di-sini