Formasi CPNS Tahun 2023 Sebanyak 28.903, Berikut Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Kamis 24-08-2023,19:36 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jumlah di atas belum termasuk rencana penambahan gaji sebesar 8% pada tahun 2024. Dimana rencana kenaikan gaji PNS, PPPK disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2024, Rabu 16 Agustus 2024 lalu. Selain PNS dan PPPK, usulan kenaikan gaji juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.(tim)

Kategori :