RAKYAT BENTENG.COM - Seiring dengan telah dikeluarkannya pengumuman resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) jadwal seleksi CASN tahun 2023, para calon pelamar baik CPNS maupun CPPPK tentunya sudah mulai mempersiapkan diri jelang pembukaan pendaftaran, yakni pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023. Dilanjutkan dengan seleksi administrasi dilakukan mulai tanggal 17 September sampai dengan 9 Oktober.
Dari total formasi seleksi calon ASN 2023 sebanyak 572.496, Panita Seleksi Nasional atau Panselnas menetapkan formasi PPPK 2023 sebanyak 543.593. Sementara kebutuhan pengadaan bagi CPNS dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi
Untuk diketahui, PPPK menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas. Sementara kebutuhan pengadaan bagi CPNS dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
Berbicara pendapatan, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut daftarnya berdasarkan golongan dan masa kerja :
BACA JUGA:KABAR TERBARU dari BKN! Ini Dia Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Buruan Persiapkan Dirimu
BACA JUGA:Wow! Tak Hanya Bergaji Besar, Komisioner Bawaslu Baru Juga Disiapkan Mobil Seharga Ratusan Juta
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000