Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota Tembus Puluhan Juta, Berapa Gaji Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa?

Senin 21-08-2023,12:47 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYAT BENTENG.COM - Jika para Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru saja dilantik bakal menerima gaji atau uang kehormatan dengan besaran fantastis, mencapai puluhan juta rupiah perbulannya, bagaimana dengan Panwaslu Kecamatan?

Bersifat ad hoc dan hierarkis, Panwaslu Kecamatan atau disingkat Panwascam adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan. 

Panwaslu Kecamatan berkedudukan di Kecamatan dan memiliki anggota sebanyak 3 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Diantara tugas Panwaslu Kecamatan adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, kemudian mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan, lalu mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.

Keputusan besaran besaran gaji Panwaslu Kecamatan tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan adalah sebesar Rp2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.850.000 per bulan.

BACA JUGA:Gaji Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Fantastis, Berikut Besaran, Tugas, Kewenangan dan Kewajibannya

BACA JUGA:Luar Biasa! Pelantikan 1.912 Komisioner Bawaslu/Panwaslih Kenakan Pakaian Adat Pecahkan Rekor Dunia

Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.650.000 per bulan.

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.550.000 per bulan.

Sementara Panwaslu Kelurahan/Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang berkedudukan di Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.

Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak satu orang.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu.

Untuk gaji, Panwaslu Kelurahan/Desa menerima Rp1.100.000 per bulan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp750.000 per bulan sedangkan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Rp1.000.000.(tim)

Kategori :