RAKYATBENTENG.COM - Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, mengumumkan peningkatan besaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat pusat dan daerah, serta anggota TNI dan Polri, sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024. Tidak hanya itu, Jokowi juga mengusulkan peningkatan alokasi dana pensiun bagi mereka.
Dalam pidato yang disampaikan saat Pengumuman RAPBN 2024 dan Penyampaian Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi menyatakan adanya kenaikan ini.
‘’Peningkatan gaji sebesar 8 persen dan kenaikan alokasi dana pensiun sebesar 12 persen,’’ katanya.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023, Suku Bunga Rendah, Cek Syaratnya di Sini
Jokowi juga menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan insentif kepada ASN agar dapat meningkatkan kinerjanya menjadi lebih produktif. Selain manfaat langsung bagi ASN aktif, kenaikan tersebut juga diharapkan dapat mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam konteks ini, Jokowi mengakui bahwa perbaikan kondisi kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN akan didasarkan pada evaluasi kinerja dan produktivitas masing-masing individu. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan pemberian insentif didasarkan pada prestasi yang diperoleh.
Tidak hanya fokus pada peningkatan gaji, Jokowi juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi sebagai landasan yang kuat bagi peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Visi ini diarahkan untuk mencapai efisiensi, kompetensi, dan profesionalisme yang lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas administratif.
BACA JUGA:UPDATE Harga Emas Hari Ini Rabu 16 Agustus 2023, Naik Rp3.000 per Gram