PPPK Dilarang Merangkap Anggota Panwascam, Simak Penjelasan BKPSDM

Minggu 13-08-2023,18:18 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYAT BENTENG.COM - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Apileslipi, S.Kom, M.Si memberikan tanggapannya soal informasi adanya penyelenggara Pemilu dalam hal ini Panwaslu Kecamatan di bawah naungan Bawaslu Benteng yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan akan segera dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK).

Apileslipi menjelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 bahwa PPPK termasuk dikategorikan sebagai jenis ASN. Dengan demikian PPPK juga terikat dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terkait sumpah dan janji ASN.

BACA JUGA:5 Kucing Terkaya di Dunia, Nomor 1 Kekayaannya Tembus Rp3 Triliun

BACA JUGA:Kepala Dinkes Bengkulu Tengah Sampaikan Permohonan Maaf, Terkait Apa?

"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK. PNS dan PPPK sama sama memiliki status sebagai ASN. Akan tetapi meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda," jelas Apileslipi. 

Merujuk pada Pasal 117 ayat 1 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya bagi Bawaslu diperkuat dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara Bagi PNS yang menjadi Anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang Bersifat Adhoc. 

Surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa PNS yang menjadi anggota Panwaslu Kecamatan yang bersifat adhoc termasuk dalam kategori PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. 

"Jadi terkait Panwaslu Kecamatan yang lulus PPPK dan akan dilantik jika ingin tetap melanjutkan sebagai Panwascam maka harus mengurus administrasi pengunduran diri sementara sebagai PPPK. Harus memilih salah satu, tidak bisa double job apalagi gajinya dari satu sumber, dari negara," pesan Apileslipi.(imo)

Tags :
Kategori :

Terkait