Tersangka Dugaan Penembakan Bripda IDF Hingga Tewas, Dua Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi

Senin 07-08-2023,13:23 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua anggota Densus 88 yaitu Bripda IMS dan Bripka IG menjadi tersangka. 

Kini, kedua tersangka itu telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri. 

Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.(tim)

Tags :
Kategori :

Terkait