Panji Gumilang Terancam Dijemput Paksa Bareskrim Polri

Senin 31-07-2023,15:51 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYAT BENTENG.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang diagendakan pemanggilan pemeriksaan kedua oleh Bareskrim Polri pada besok, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama. 

Sedianya, Panji diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu. Namun, Panji tidak hadir. Pihak kuasa hukum menyerahkan surat dokter yang menyatakan Panji sakit.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya jemput paksa jika Panji kembali tidak hadir pada pemanggilan tersebut. 

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan, tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.

BACA JUGA:Cek di Sini, Lokasi dan Prediksi Waktu Potensi Banjir Rob Fenomena Fase Full Moon

Diketahui, aturan ini tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi; Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Djuhandhani menyebut bahwa surat dokter yang diberikan lalu tidak bisa dibuktikan oleh penyidik. Atas dasar itulah penyidik melayangkan surat panggilan kedua untuk Panji Gumilang.

"Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami layangkan panggilan kedua," pungkasnya.(tim)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di disway.id https://disway.id/read/716396/polri-ancam-jemput-paksa-panji-gumilang-bila-mangkir-panggilan-kedua

Kategori :