RAKYAT BENTENG.COM - Info penting bagi para PNS se Indonesia. Menindaklanjuti realisasi penyelesaian proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku 2 periode menjadi 6 periode .
Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periode Kenaikan Pangkat PNS.
"Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” terang Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Jumat (28/7/2023) di Jakarta dilansir dari laman resmi bkn.go.id..
BACA JUGA:Dikritik TikToker Ary Rahmad, Sekda Rachmat Instruksikan Dinas LH dan Satpol PP
BACA JUGA:PERHATIAN! Ponsel iPhone Pakai IMEI Ilegal Bakal Disuntik Mati
Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodeisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode kampanye bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.
“PNS dapat mengajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurung waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Ditambahkannya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” jelasnya.(tim)