Jadi Tersangka Kasus Suap, Segini Harta Kekayaan Kepala Basarnas, Ada Pesawat Terbang

Kamis 27-07-2023,18:52 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : rakyatbenteng

RAKYAT BENTENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). 

Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas, salah satunya adalah Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA).

“Satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA). Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Mulsunadi Gunawan (MG) (Komisaris Utama PT MGCS), Marilya (MR) (Dirut PT IGK), Roni Aidil (RA) (Direktur Utama PT KAU), dan Afri Budi Cahyanto (ABC) (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 26 Juli 2023 dilansir dari disway.id https://disway.id/read/715740/ditangkap-kpk-kepala-basarnas-diduga-terima-suap-sebesar-rp883-miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman elhkpn.kpk.go.id, Marsekal Madya Henri Alfiandi memiliki harta sebesar Rp10,97 miliar. 

BACA JUGA:Fantastis! Kepala Basarnas Diduga Terima Suap Sebesar

BACA JUGA:Dor! Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi, Korbannya Anggota Densus 88

Henri tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp4,82 miliar.

Sementara untuk alat transportasi, mantan Komandan Seskoau tersebut melaporkan memiliki mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta, lainnya Fin Komodo IV keluaran 2019 senilai Rp60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL keluaran 2019 senilai Rp650 juta.

Harta bergerak lainnya yang tak dia rinci senilai Rp452.600.000. Kas atau setara kas lainnya senilai Rp4.056.154.000, sementara harta lainnya Rp600 juta. Henri melaporkan tak memiliki utang, sehingga total hartanya mencapai Rp10.973.754.000.(tim)

Kategori :