RAKYAT BENTENG.COM - Tidak banyak yang tahu bahwa Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) melalui BKPSDM selama ini memproses tindak pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh empat orang ASN. Tingkat pelanggaran keempatnya terkategori berat mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.
BKPSDM telah mengantongi persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi tiga orang ASN yang berdinas di Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pariwisata (Dispar) serta pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu orang ASN di Setdakab.
BACA JUGA:Generasi Muda Wajib Tahu! Ini Sejarah Hari Lahirnya Pancasila
BACA JUGA:Jadi Narasumber Rapat Ditjen Otda Kemendagri, Sekda Rachmat Paparkan
Eksekusi pemecatan terhadap keempatnya tinggal menunggu terbitnya SK yang akan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Setelah melalui proses yang panjang BKN telah mengeluarkan surat sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah memberikan sanksi yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021. SK nya saat ini sedang berproses, diverifikasi di Bagian Hukum," jelas Kepala BKPSDM, Apileslipi, S.Kom, M.Si.(fry)