RAKYATBENTENG.COM – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasinya, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah telah cair mulai Selasa, 4 April 2023. Hal ini berdasarkan pengumuman yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dalam penyalurannya, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana senilai Rp 11,7 triliun dari APBN. Sementara, bagi ASN daerah ataupun PPPK dialokasikan anggaran Rp 17,4 triliun melalui dana umum. Kemudian, bagi pensiunan atau penerima pensiunan, pembayaran THR bersumber dana dari bendahara umum negara senilai total Rp 9,8 triliun.
Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima para ASN ini? Berikut rinciannya:
Bagi PNS komponen THR terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut rinciannya yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.
Tahun ini hanya diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen seperti halnya pada 2022 lalu. Secara rinci, besaran gaji pokok ASN yang merupakan komponen dari THR ASN, diberikan berdasarkan golongan.
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN, secara rinci gaji pokok PNS yakni sebagai berikut:
- Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
- Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
- Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
- Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Pada Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur penerima tunjangan hari raya Idulfitri. Penerima THR yakni seluruh aparatur negara.
Mulai dari PNS atau CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat negara.
Pejabat negara yang dimaksud akan menerima THR yakni sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
- Ketua dan Wakil Ketua KPK
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota
- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Artikel ini dilansir dari link, https://rakyatbengkulu.disway.id/read/652926/segera-cek-rekening-thr-idulfitri-2023-asn-cair-hari-ini/60