Pegawai Penerima Bansos Terancam Sanksi Ini, Panik Gak?

Jumat 24-02-2023,12:14 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYAT BENTENG.COM - Masih seputar fakta penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2022 lalu yang tidak tepat sasaran, justru terindikasi diterima oleh kalangan pegawai di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng),  

Penjabat (Pj) Bupati, Dr. Heriyandi Roni, M.Si tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Secara tegas kemarin, Kamis, 23 Februari 2022 ia mengaku telah memerintahkan Inspektorat Daerah (Ipda) turun tangan memanggil para pegawai tersebut. 

PR nya memastikan pengembalian bantuan ke kas negara. Berdasarkan data dari Kemensos RI, jenis bantuan yang diterima para pegawai di tahun 2022 ialah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Bahkan ada salah seorang yang menerima dua bantuan sekaligus, PKH dan BPNT. Total bantuan yang salah sasaran tersebut mencapai Rp 27.800.000. 

BACA JUGA:Tegas! Ipda Bengkulu Tengah Panggil Pegawai Penerima Bansos, Didominasi PPPK

Ipda sendiri diketahui telah memanggil seluruh pegawai berjumlah 10 orang. Dari 10 orang tersebut, 3 diantaranya bukanlah berstatus pegawai Pemkab Benteng melainkan luar daerah. Ada yang berdinas di Kabupaten Seluma dan juga di Pemprov Bengkulu. Sedangkan untuk 7 pegawai yang berdinas di Benteng, 6 pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya 1 orang yang berstatus ASN. 

“Sudah diminta Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap para penerima bansos tersebut. Kita meminta agar segera dikembalikan. Jika memang terbukti melanggar aturan berikan sanksi," tegas Heri Roni. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dijelaskan mengenai kewajiban, larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Tindak Lanjut Tuntutan Demo Ditagih

Dalam pasal 28 dijelaskan atasan langsung memanggil dan memeriksa langsung terhadap PNS yang melanggar. Sehingga nantinya atasan memberikan hukuman berat kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi setelah melalui proses pemeriksaan.

Tim pemeriksaan sendiri terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Tetapi dalam aturan tersebut juga bisa melibatkan pejabat lain yang ditunjuk. Nantinya tim tersebut dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin.(imo)

Kategori :