RAKYAT BENTENG.COM – Desa Margo Mulyo, Kecamatan Pondok Kubang menjadi satu-satunya desa yang mewakili Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dalam ajang Anugerah Paralegal Justice Award tahun 2023. Terpilihnya Desa Margo Mulyo bukan tanpa alasan. Desa ini diketahui selalu menerapkan Restorative Justice dalam menyelesaikan setiap permasalahan di tengah masyarakat.
Anugerah Paralegal Justice Award sendiri digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Mahkamah Agung (MA) bagi kepala desa dan lurah berprestasi di bidang hukum.
BACA JUGA:Harga Pakan Tinggi Terdampak ke Usaha BUMDes
Anugerah tersebut diserahkan kepada kepala desa dan lurah yang memberikan pengabdian terbaiknya untuk menyelesaikan berbagai konflik atau sengketa di lingkungannya
Kades Margo Mulyo, Syaifurohman membenarkan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan memediasi kedua belah pihak. Turut dilibatkan BPD, tokoh masyarakat dan juga tokoh agama.
BACA JUGA:Bercita-cita Jadi Guru, Syaifurohman Lebih Dipercaya Masyarakat Jadi
‘’Alhamdulillah (terpilih, red). Semua persyaratan yang diminta sudah dilengkapi,’’ kata Syaifurohman.
Syaifurohman menjelaskan lebih lanjut, diantara persoalan yang tuntas diselesaikan melalui metode restorative justice diantaranya, dugaan KDRT, sengketa tanah, lakalantas, pencurian hingga perselingkuhan.
BACA JUGA:Jadi Idola, Warung Manisan Kehabisan Stok Produk Ini
‘’Selalu kita selesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah desa. Dan alhamdulillah masalah-masalah tersebut bisa diselesaikan di tingkat desa,’’ jelas Syaifurohman.
Sementara itu, Ketua BPD Margo Mulyo, Munadi turut mengatakan bahwa selama ini memang pihaknya selalu dilibatkan dalam menengahi persoalan hukum di desa.
BACA JUGA:Pembangunan Masjid Ini Butuh Bantuan Dana
‘’Ya kami selalu ikut andil dalam menyelesaikan setiap masalah. Nanti di ujung musyawarah tersebut dibuatkan berita acara penyelesaian,’’ pungkas Munadi.(ae3)