RAKYATBENTENG.COM – Ini informasi penting bagi calon suami istri. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) telah mengeluarkan Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL) yang disahkan menjadi salah satu syarat wajib dimiliki sebelum melaksanakan pernikahan. Ketentuan ini akan berlaku mulai Maret 2023 ini.
Ketua BKKBN, dr Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) mengatakan dalam penerapan program ini, BKKBN telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag). Pasangan yang akan menikah diharuskan memiliki sertifikat nikah ini setidaknya tiga bulan sebelum pernikahan.
‘’Maret ini nanti akan kita declare lagi bahwa sertifikat nikah itu menjadi syarat wajib. Sebelum ada sertifikat, belum boleh dinikahkan,’’ ungkap Hasto pada saat rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR-RI pada, Kamis 9 Februari 2023.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele Koin 'Kerokan' Satu Ini, Harga Jualnya Bisa Bikin Kamu Jadi Sultan
BACA JUGA:Jadi Idola, Warung Manisan Kehabisan Stok Produk Ini
Hasto menjelaskan, adanya sertifikat nikah ini bertujuan untuk melakukan pemantauan terhadap kesehatan calon ayah dan ibu guna menekan angka kasus stunting pada anak. Bahkan program ini dinilai telah berjalan dengan baik.
‘’Sejauh ini ELSIMIL terlihat diterima dengan baik oleh calon pasangan,’’ kata Hasto.
Hasto menuturkan, adapun tata cara pendaftaran yakni hanya dengan mendownload aplikasi dan mendaftar online lewat aplikasi tersebut.
Syarat untuk mendaftar adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan yang meliputi berat badan, usia, ukuran lingkar lengan atas dandan pemeriksaan kadar Hemoglobin (HB).(**)
Artikel ini dilansir dari link, https://disway.id/read/684013/Mulai-Maret-2023-Calon-Suami-Istri-Wajib-Punya-Sertifikat-Nikah-BKKBN-Belum-Punya-Belum-Boleh-Dinikahkan