RAKYATBENTENG.COM – Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tanjung Dalam Kecamatan Pondok Kubang akan dilakukan musyawarah ulang.
Hal ini lantaran, penetapan sebelumnya sebanyak 59 KPM masih akan disinkronkan dengan data pada Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Bengkulu Tengah (Benteng).
BACA JUGA:Ikut Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol, Ini Penjelasan Mantan Kepala BPN
BACA JUGA:Ayo OPD, Bersiap-siaplah Tempati Gedung MPP
‘’Sudah kami lakukan penetapan lewat musyawarah desa khusus. Datanya ada 59 KPM. Tapi ini belum final. Karena akan disinkrongkan dengan data dari Bappeda Benteng. Sekarang kami membuka ruang bagi kadun jika ingin menyampaikan usulan kembali. Karena nampaknya akan dilakukan musyawarah kembali,’’ pungkas Kades Tanjung Dalam, Saripudin.(**)