Dukcapil Surati Kemenang dan Cabdin, Kenapa?

Kamis 26-01-2023,23:29 WIB
Reporter : Rawul Wahadi
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.COM - Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen Dukcapil Kemendagri  nomor 472.11/1186/Dukcapil tentang percepatan konversi data akta kelahiran ke dalam berbasis data kependudukan, Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan melaksanakan konversi seluruh akta kelahiran anak usia kurang dari 18 tahun atau anak yang dilahirkan setelah tahun 2004 yang belum menggunakan aplikasi Sistem Informasi Admimistrasi Kependudukan (SIAK).

 

Kepala Dinas Dukcapil Benteng, Ayatul Muktadin, SH melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Jon Hendarto, SE, MM menjelaskan, sesuai dengan target secara nasional yakni sebesar 98 persen akta kelahiran haruslah dikonversi atau dimasukkan melalui aplikasi SIAK.

 

Oleh sebab itu pihaknya bekerjasama dengan sejumlah instansi untuk melaksanakan konversi tersebut.

 

‘’Target kami yakni pelajar SMA sederajat. Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Kemenag Benteng dan Cabdin Dikbud Benteng agar sekiranya dapat mengumpulkan fotokopi akta kelahiran seluruh pelajar,’’ ujar Jon.

 

BACA JUGA:Jawab Tuntutan Pendemo, Pemkab: Pj Bupati Tak Sepenuhnya

 

BACA JUGA:Ini Bantuan Gubernur Bengkulu untuk Korban Terdampak Banjir

 

Jon mengaku, berdasarkan hasil screening Dinas Dukcapil Benteng, anak usia 0 sampai dengan 18 tahun yang akta kelahiran belum terkonversi adalah pada tingkat sekolah atas sederajat.

 

‘’Selama ini masih banyak akta kelahiran yang belum terdaftar pada aplikasi SIAK ini. Target kami tahun ini bisa mencapai target nasional dalam mengkonversi akta kelahiran ini,’’ demikian Jon.(**)

 

Tags :
Kategori :

Terkait