RAKYATBENTENG.COM – Bantuan Sosial (Bansos) PKH kalender untuk tahun 2023 mulai cair. Penyaluran akan dibagi dalam empat tahap.
Dimana setiap tahapnya akan berlangsung selama tiga bulan.
Mereka yang menerima bantuan ini tentunya sudah terdata dalam DTKS Kemensos.
Adanya bantuan ini, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan dan pendidikan.
BACA JUGA:Viral Video Calon PPS Luapkan Kekecewaan kepada KPU Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Rekrutmen PPS Bengkulu Tengah Panen Protes, Ini Dugaan Kejanggalan Versi Peserta
Syarat wajib dalam penyaluran Bansos PKH Kalender 2023:
1. Warga Negara Indonesia yang tercatat di Dukcapil.
2. Tergolong masyarakat kategori miskin atau rentan miskin.
3. Tidak punya pekerjaan tetap, mengalami PHK atau bangkrut pada masa pandemi.
4. Bukan ASN, anggota Polri, dan prajurit TNI
5. Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut rincian jadwal cair PKH Sepanjang Kalender 2023 sebagaimana dilansir dari laman Kemensos RI:
1. Pencairan dana PKH tahap 1: Januari, Februari, Maret.
2. Pencairan dana PKH tahap 2: April, Mei, Juni
3. Pencairan dana PKH tahap 3: Juli, Agustus, September
4. Pencairan dana PKH tahap 4: Oktober, November, Desember
Berikut ini kriteria masyarakat yang menerima Bansos PKH 2023, lengkap dengan jumlah dana bantuan yang diterima:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap dan total bantuan Rp3 juta
- Anak usia dini (0 s.d. 6 tahun) : Rp750.000 per tahap dan total bantuan Rp3 juta setahun
- Pelajar SD/sederajat: Rp225.000 per tahap dan total bantuan Rp 900.000 setahun
- Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap dan total bantuan Rp1,5 juta setahun
- Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap dan total bantuan Rp2 juta setahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap dan total bantuan Rp2,4 juta setahun
- Anggota Keluarga yang lanjut usia (lansia): Rp600.000 per tahap dan total bantuan Rp2,4 juta setahun
Artikel ini dilansir dari link, https://disway.id/read/680089/bansos-pkh-2023-cair-simak-syarat-wajib-dan-kriteria-masyarakat-yang-berhak-menerima/15