RAKYATBENTENG.COM – Pendaftaran seleksi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) resmi ditutup pada Kamis, 19 Januari 2023.
Terkhusus di wilayah kerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Talang Empat, dipastikan tidak terdapat masa perpanjangan untuk pendaftaran.
BACA JUGA:PT. Angkasa Pura Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA/SMK Burun Daftar
BACA JUGA:Makin Mahal, Usulan Biaya Haji Terbaru, Calon Jemaah Wajib Baca Ini
Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Empat, Roni Marzuki, M.TPd mengatakan, berdasarkan data yang ada, jumlah pendaftar telah memenuhi kuota penerimaan sesuai peraturan yang berlaku.
‘’Panwaslu Kecamatan Talang Empat tidak melakukan perpanjangan waktu penerimaan calon PKD. Seluruh desa telah memenuhi syarat dua kali kebutuhan dan keterwakilan 30% Perempuan. Jumlah pendaftar mencapai 35 orang dari 10 desa,’’ kata Roni.
BACA JUGA:Hasil Tes Seleksi Anggota PPS Bengkulu Tengah Diumumkan, Cek Namamu Disini
BACA JUGA:Heboh, Diduga Dianiaya, Balita di Provinsi Ini Tewas
Roni mengatakan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas persyaratan dan dilanjutkan dengan tahapan tes.
‘’Kita memberikan waktu selama 9 hari kepada masyarakat jika ingin menanggapi proses seleksi PKD. Kemudian akan dilanjutkan dengan seleksi tes wawancara. Kuota terpilih untuk setiap desa, hanya satu orang,'' demikian Roni.(**)