RAKYAT BENTENG.COM - Aksi pemagaran jalan menuju lokasi Kuari Galian C di Desa Lubuk Pendam, Kecamatan Merigi Sakti pada Sabtu 14 Januari 2023 lalu berbuntut panjang. Pemilik kuari melalui pengacaranya, Haris Doni Tarigan, SH melaporkan aksi tersebut ke pihak kepolisian.
Selain merasa dirugikan secara materi lantaran tak bisa beroperasi, tuntutan para oknum soal pembayaran ganti rugi lahan juga sudah lunas dibayarkan kepada pemilik sahnya, dalam hal ini bernama Imron.
"Kalau kepada pemilik lahannya atas nama pak Imron sudah dibayarkan ganti rugi tanam tumbuh sawitnya. Ini kami ada menyimpan surat pernyataan kesediaan pak Imron mengizinkan menggunakan jalan di atas lahannya. Surat pernyataannya ditandatangani langsung oleh pak Imron, di atas materai. Untuk lahan tersebut sertifikatnya atas nama istri sah pak Imron, sudah dicek dan ada dengan kami arsipnya," jelas Doni kepada rakyat benteng.com kemarin.
BACA JUGA:Warga Lubuk Pendam Tutup Paksa Akses Jalan Galian C, Ini Penyebabnya
Doni selanjutnya menyayangkan pernyataan Kades semula bahwa pihak kuari belum ada membayarkan ganti rugi kepada pemilik lahan. Sementara oknum yang terlibat dalam pemagaran dipertanyakan kepemilikannya atas lahan. Sebab sudah pernah ditanyakan bukti kepemilikan berupa sertifikat namun mereka mengaku hanya memiliki surat adat.
"Saat kami tanyakan mana bukti otentiknya (surat adat, red) mereka tak bisa menunjukkan. Kepemilikan itu kan harus ada bukti otentiknya. Sehingga kami sudah membuat laporan di polres bahwa yang memagari itu (jalan, red) adalah orang-orang tidak bertanggungjawab. Kami juga akan konfirmasi dengan pak kadesnya, yang mana kami belum melakukan pembayaran itu. Kami akan langsung bayarkan. Tapi seandainya tidak ada bukti, dengan kata lain semua kewajiban sudah kami bayarkan semua kami akan minta pak kades itu meminta maaf melalui media," tegas Doni.(ae2)