Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma’ruf Ajukan Pledoi

Senin 16-01-2023,17:42 WIB
Reporter : admin52rakyatbenteng
Editor : Nanang Setiawan

RAKYATBENTENG.COM - Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 8 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), terdakwa Kuat Ma’ruf akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.
Sidang pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan langsung oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

BACA JUGA:Penasaran Lanjutan Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Kuat Ma’ruf

BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA yang Harus Ada di Ponselmu


‘’Selanjutnya penasihat hukum kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang,’’ terang Wahyu.
Pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kuat Ma’ruf sangat diyakini terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,’’ tegas JPU.


Adapun sebagai pertimbangan, yang memberatkan Kuat Ma’ruf atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni Kuat dinilai berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.
Jaksa Penuntut Umum menilai Kuat Ma’ruf juga tidak mengakui dan menyesali atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Kepala OPD Tak Pernah Gunakan Mobil Dinas Innova, Lantas Kemana Mobilnya

BACA JUGA:Kejaksaan Seriusi Pengawasan Pengelolaan DD, Simak Penjelasannya

Sedangkan yang meringankan hukuman, Kuat Ma’ruf dinilai sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
‘’Hal meringankan, Terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihuku. Terdakwa Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan. Terdakwa Kuat Ma’aruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,’’ demikian Jaksa Penuntut Umum.(**)

Artikel ini telah tayang di https://disway.id/read/679026/tak-terima-dituntut-8-tahun-kuat-maruf-ajukan-pledoi-pekan-depan

Kategori :