RAKYATBENTENG.COM - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Kuat Ma’ruf secara menyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Kepala OPD Tak Pernah Gunakan Mobil Dinas Innova, Lantas Kemana Mobilnya
‘’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,’’ urai Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:16.990 ASN Bakal Ditugaskan di IKN Tahun 2024, Ini Tempat Tinggal yang Disiapkan Pemerintah
BACA JUGA:Berhasil Menangkal Covid Masuk ke Desa Hingga Dipuji Jenderal TNI, Tak Disangka Kadesnya Pernah
Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sebagaimana diatur dan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf pidana penjara selama 8 tahun.
Seperti diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat bersama terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Perkara tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7/2022).(**)
Artikel ini telah tayang di
https://disway.id/read/678999/terjerat-pasal-340-kuhp-kuat-maruf-dituntut-8-tahun-penjara