RAKYATBENTENG.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mempermudah regulasi terkait sertifikasi guru tahun 2023.
Regulasi baru ini termuat dalam Peraturan Mendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (Daljab).
Kemudahan dalam regulasi sertifikasi bagi guru tersebut dijelaskan pada pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan merupakan guru yang diangkat sampai tahun 2025.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Nantikan Upaya PK YBI
BACA JUGA:Ajang SAC Nation Championship, Jokowi Acungkan Jempol, Atlet Juara Berangkat ke Australia
Seperti yang kita ketahui, regulasi sertifikasi bagi guru tersebut untuk saat ini memiliki dua jalur, yaitu melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Untuk PPG Dalam Jabatan, program pendidikan yang dilaksanakan hanya berkisar beberapa bulan, sedangkan PPG Pra Jabatan wajib menempuh pendidikan selama 6 semester.
Khusus PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini, penjelasannya dimulai dengan melihat pada pasal 2 yang menjelaskan penggolongan guru dalam jabatan dibagi menjadi 3 kriteria:
Golongan pertama, guru yang sudah memperoleh Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
Golongan Kedua, guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG.
Golongan Ketiga, guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk ke dalam guru seperti yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
BACA JUGA:Sarman, Master Limbad Asal Bengkulu Tengah, Atraksinya Ngeri-Ngeri Sedap
BACA JUGA:Dr. Ninik Rahayu Jabat Ketua Dewan Pers, Bagaimana Sosoknya?
Penjelasan dalam beberapa pasal
Pasal 15
Disebutkan bahwa proses Pendidikan Profesi Guru itu harus mengikuti 36 SKS dan pemenuhan tersebut dapat dilakukan dengan dua jalur yaitu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Pembelajaran Program Studi (Prodi) Pendidikan Profesi Guru. Dengan adanya Rekognisi Pembelajaran Lampau, diharapkan para guru tidak perlu mengikuti seluruh proses pendidikan PPG, guru hanya perlu mengikuti ujian akhir saja.
Pasal 15 ayat 2
RPL juga diberikan bagi guru yang menempuh program dalam jabatan dan diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
Rekognisi Pembelajaran Lampau yang diberikan untuk guru golongan tersebut adalah sebanyak 24 SKS, sehingga guru golongan tersebut hany a perlu mencukupi sisa SKS yang belum terpenuhi yaitu 12 SKS.