Data Registrasi STNK Kendaraan Anda Akan Dihapuskan Jika…

Kamis 12-01-2023,11:40 WIB
Reporter : admin52rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.COM –  Ini pemberitahuan penting bagi kita. Pemerintah nampaknya akan menerapkan penghapusan data registrasi kendaraan bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis. Hal ini masuk dalam program pemerintah dalam penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini.

‘’Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregsitrasi kembali,’’ bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dikutip Senin (2/1/2023).

BACA JUGA:Bengkulu Tengah Berlakukan KTP Digital, Untuk Siapa Saja…

BACA JUGA:Warga Tolak Perpanjangan Izin HGU PT. BNT, Ini Langkah Pemkab

Sementara, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni beberapa waktu lalu mengatakan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.

BACA JUGA:Kembangkan Bakat Pelajar, Ektrakurikuler Bola Voli Digalakkan

Kemudian, jika tidak dapat diregsitasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah, dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," demikian.(**)

Artikel ini dilansir dari link, https://bengkuluekspress.disway.id/read/141332/penghapusan-stnk-mulai-diberlakukan-tahun-ini-beginiaturannya

Kategori :