RAKYAT BENTENG.COM - Informasi penting bagi para tenaga pendidik di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Pemerintah telah mengagendakan pencairan tunjangan profesi guru di tahun ini.
Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru per triwulan atau dalam jangka waktu tiga bulan sekali. Yakni, pada awal tahun, pertengahan tahun, dan akhir tahun 2023.
UU nomor 14 tahun 2005 telah mengamanahkan TPG hanya akan diberikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikasi.
Besaran pencairan tunjangan sertifikasi guru ini bervariasi. Awal tahun pada Maret, akan diberikan 30 persen dari total tunjangan yang diberikan.
BACA JUGA:Bukan Kaleng-kaleng, Disdik Kabupaten Ini Instruksikan Seluruh Sekolah Larang Murid Bawa Lato-lato
Kemudian, untuk Juni dan September sebesar 25 persen dan pada November sebesar 20 persen. Kendati demikian, untuk jadwal pencairan TPG masih menggunakan jadwal di Permendikbud tahun 2022.
Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud per triwulan. Jadwal ini bisa berlaku lagi pada 2023, yakni:
Pencairan tunjangan triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di Februari.
- Pencairan tunjangan triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pencairan tunjangan triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di Agustus
- Pencairan tunjangan triwulan IV November dengan sinkronisasi data bulan Oktober.
Sementara itu, ke depan gaji dan TPG 2023 bisa menembus hingga Rp20 juta. Syaratnya, penerima tunjangan wajib terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), untuk mendapatkan TPG tersebut.
BACA JUGA:Demi Dukung Programnya Menteri Nadiem, SDN 71 Bengkulu Tengah Rela Lakukan Ini
Sebelumnya, UU nomor 14 tahun 2005 mengamanahkan TPG hanya akan diberikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikasi.
Hal tersebut sebagai penghargaan dari Pemerintah atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.