RAKYAT BENTENG.COM - Jelang berakhirnya tahun 2022, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu TA. 2013.
Disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin, SH, MH, ada empat orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Keempatnya yakni berinisial ZP, AM, RH dan JL.
BACA JUGA:Kocek Ahli Isap Siap-Siap Tambah Jebol, Harga Rokok Naik Per 1 Januari, Ini Rinciannya
Mereka ini tercatat sebagai pengurus koperasi berbeda, yakni Koperasi BMT Kota Mandiri, Koperasi Skip Mandiri dan Koperasi Sanip Mandiri.
"Ada empat orang tersangka yang sudah kita tetapkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013. Keempatnya merupakan pengurus koperasi," terang Kajari dalam konferensi pers, Selasa, 27 Desember 2022.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp.494 Juta, BP Mantan Kades Kertapati P21
Lanjut Kajari, keempatnya ditetapkan tersangka lantaran diduga menggunakan dana bantuan Samisake untuk kepentingan pribadi yang seharusnya disalurkan.
BACA JUGA:Pemilik Toko Bangunan Merugi Rp.3 Miliar, Ini Penyebabnya…
"Yang kita tetap tersangka mereka yang menggunakan dana itu seharusnya disalurkan namun digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.(**)
Artikel ini juga sudah tayang pada link : https://rakyatbengkulu.disway.id/read/648634/dugaan-korupsi-dana-samisake-kota-bengkulu-4-pengurus-dari-3-koperasi-ditetapkan-tersangka#.Y6rUIakksB8.whatsapp