Kocek Ahli Isap Siap-Siap Tambah Jebol, Harga Rokok Naik Per 1 Januari, Ini Rinciannya

Selasa 27-12-2022,09:59 WIB
Reporter : admin52rakyatbenteng
Editor : admin52rakyatbenteng

RAKYAT BENTENG.COM - Info penting bagi para Ahli Isap__julukan perokok aktif, harga rokok per Januari 2023 kembali mengalami kenaikan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah merilis aturan soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT)  sampai 2024. Tarif cukai rokok rata-rata mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun. 

Kebijakan ini sudah barang pasti menjadi problem tersendiri bagi para perokok dan tentunya para isteri yang memiliki suami perokok, karena juga bakal berdampak pada keuangan rumah tangga. Saat ini saja harga rokok sigaret kretek mesin (SKM) rata-rata sudah lebih dari Rp 30 ribu, bayangkan jika tahun depan sudah naik 10 persen. 

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beberapa waktu lalu sudah merilis kenaikan cukai tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Namun, untuk sigaret kretek tangan ( SKT) kenaikan tarif cukai rokok maksimum 5% karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Berikut rincian kenaikan harga eceran rokok imbas kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2023 :

1. Sigaret Kretek Mesin

- Golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp2.055, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah  Rp1.905

- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp1.255  per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.140

2. Sigaret Putih Mesin

- Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp2.165, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp2.005 

- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini yang p 1.135.

3. Sigaret Kretek Tangan 

- Golongan I dengan harga eceran paling rendah Rp1.800, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.635

- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp600 per batang.

- Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang  Rp505

Sri Mulyani juga mengatakan, dampak kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata 10 persen akan menyebabkan kenaikan inflasi 0,1-2 persen. Tujuan menaikan cukai rokok tersebut diharapkan dapat menurunkan persentase sekaligus pencegahan naiknya prevalensi merokok terhadap anak-anak dan persentase masyarakat miskin yang merokok juga tinggi. Sri Mulyani berharap kenaikan ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat. (**)

Kategori :