RAKYATBENTENG.COM - Jajaran Polek Talang Empat berhasil membekuk pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) Sawit berinisial IH (51) warga Desa Air Putih Kecamatan Talang Empat, di kawasan perkebunan milik PT. Bumi Raflesia Indonesia (BRI) Senin (26/12/2022) dinihari.
Hingga berita diturunkan, IH masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Talang Empat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada rakyatbenteng.com, Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng), AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Kasi Humas Polres Benteng, Aiptu M. Farizal SH, MH didampingi Plh. Kapolsek Talang Empat Ipda. Iskandaria SH dan Kanit Reskrim Polsek Talang Empat, Aiptu. Wardi SH mengatakan IH berhasil dibekuk tim berawal dari laporan salah satu karyawan PT BRI. Dimana dari laporan itu, diketahui buah sawit milik perusahaan sering dicuri. BACA JUGA:Info Penting, PT. Telkom Buka Loker, Cek Posisinya di Sini BACA JUGA:Sabar, Jalan Rabat Beton dan Lapangan Voli Baru Diserahterimakan Pekan Depan ‘’Bermodalkan informasi itu, kita langsung menurunkan tim lapangan untuk melakukan pengintaian di sekitar perkebunan. Pada saat itu, ada tiga orang yang mencurigakan yang sedang mengangkut buah sawit menggunakan bronang (tas yang terbuat dari anyaman rotan). Tim yang sudah mencurigai gerak-gerik tersangka langsung menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka IH. Sedangkan kedua temannya berhasil kabur, karena saat di lokasi penangkapan kondisi cukup ngelap dan keduanya berhasil kabur kearah hutan,’’ terangnya. Wardi menjelaskan, diketahui modus IH dan rekannya saat beraksi yakni menyamar sebagai warga sekitar lahan perkebunan. Saat melancarkan aksinya, sisa pelepah pohon sawit dikondisikan seolah-olah memang sisa panen, bukan pencurian. ‘’Jadi, saat yerangka sudah menurunkan buah sawit hasil curiannya, pelaku langsung memindahkan buah sawit itu ke perkebunan warga. Sehingga tidak ada yang mencurigai bahwa buah sawit itu dari PT BRI. Kemudian barulah buah sawit itu diangkut pelaku menggunakan kendaraan bermotor ke pinggir jalan,’’ tutur Wardi, Senin (26/12/2022). BACA JUGA:Dana BOS Jadi Temuan BPK, Kepsek Berpeluang Dimutasi BACA JUGA:Ada Jasa Pijat Refleksi di Pos Pengamanan Nataru Disamping itu, Farizal menambahkan pihak Polsek Talang Empat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,5 ton buah sawit siap jual dan bronang dan karung untuk membawa buah sawit dan satu alat gancu untuk melancarkan aksinya.‘’ Untuk kedua teman tersangka IH kita himbau untuk menyerahkan diri, sebab identitas dan alamat keduanya sudah dikantongi pihak Polsek Bengkulu Tengah,’’ pungkasnya.(**)